1 Des 2012

"Akta Lahir" Negara Palestina oleh PBB

Selebrasi warga Palestina, sejak akhir bulan kemarin, mengiringi pengumuman resolusi baru dalam Sidang Majelis Umum PBB (New York, 29/11). Resolusi yang disetujui 138 suara dari 193 negara anggota PBB, memberi lebih dari sekedar angin segar bagi masyarakat Palestina. 

Resolusi ini menyangkut kenaikan status Palestina dari Pengamat Tetap (bersama dengan Vatikan) menjadi Pengamat Tetap Non-anggota. Sebelumnya Mahmud Abbas, Pemimpin Otoritas Palestina, memohon kenaikkan status Palestina menjadi Negara Anggota seperti negara-negara anggota PBB, semisal Israel.

Selebrasi warga Palestina, sejak akhir bulan kemarin, mengiringi pengumuman resolusi baru dalam Sidang Majelis Umum PBB (New York, 29/11). Resolusi yang disetujui 138 suara dari 193 negara anggota PBB, memberi lebih dari sekedar angin segar bagi masyarakat Palestina. 

Resolusi ini menyangkut kenaikan status Palestina dari Pengamat Tetap (bersama dengan Vatikan) menjadi Pengamat Tetap Non-anggota. Sebelumnya Mahmud Abbas, Pemimpin Otoritas Palestina, memohon kenaikkan status Palestina menjadi Negara Anggota seperti negara-negara anggota PBB, semisal Israel.

Walau hanya berhasil naik dengan status demikian, Palestina setidaknya telah diakui sebagai negara, bukan sekedar negara bayangan. Dengan statusnya sekarang, Palestina dapat bergabung dengan badan-badan di PBB, seperti Badan Pengadilan Kriminal Internasional (red. viva.co.id).

Secara umum, ke depan Palestina akan dengan mudah mendapatkan hak-haknya, termasuk meninggikan daya tawar dengan Israel. Hal ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, tak terkecuali kalangan Yahudi di Yerusalem dan belahan dunia lainnya. Namun, demikian tidak dengan Israel dan Amerika Serikat.

Kedua negara tersebut masuk ke dalam 9 anggota yang menolak langkah Palestina. Penolakan mereka didasari pada kekhawatiran akan keamanan warga Israel (red. Kompas). PM Israel, Netanyahu menyatakan bahwa resolusi ini berlebihan dan tidak akan berarti apa-apa, kecuali Palestina mau mengadakan negosiasi dengan Israel.

Mahmud Abbas sendiri mengatakan bahwa langkah ini bukan untuk mendelegitimasi Israel, melainkan sebuah harapan positif dan penegasan legitimasi Palestina sebagai negara (red. aljazeera.com).
Selebrasi warga Palestina, sejak akhir bulan kemarin, mengiringi pengumuman resolusi baru dalam Sidang Majelis Umum PBB (New York, 29/11). Resolusi yang disetujui 138 suara dari 193 negara anggota PBB, memberi lebih dari sekedar angin segar bagi masyarakat Palestina. 

Resolusi ini menyangkut kenaikan status Palestina dari Pengamat Tetap (bersama dengan Vatikan) menjadi Pengamat Tetap Non-anggota. Sebelumnya Mahmud Abbas, Pemimpin Otoritas Palestina, memohon kenaikkan status Palestina menjadi Negara Anggota seperti negara-negara anggota PBB, semisal Israel.

Walau hanya berhasil naik dengan status demikian, Palestina setidaknya telah diakui sebagai negara, bukan sekedar negara bayangan. Dengan statusnya sekarang, Palestina dapat bergabung dengan badan-badan di PBB, seperti Badan Pengadilan Kriminal Internasional (red. viva.co.id).

Secara umum, ke depan Palestina akan dengan mudah mendapatkan hak-haknya, termasuk meninggikan daya tawar dengan Israel. Hal ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, tak terkecuali kalangan Yahudi di Yerusalem dan belahan dunia lainnya. Namun, demikian tidak dengan Israel dan Amerika Serikat.

Kedua negara tersebut masuk ke dalam 9 anggota yang menolak langkah Palestina. Penolakan mereka didasari pada kekhawatiran akan keamanan warga Israel (red. Kompas). PM Israel, Netanyahu menyatakan bahwa resolusi ini berlebihan dan tidak akan berarti apa-apa, kecuali Palestina mau mengadakan negosiasi dengan Israel.

Mahmud Abbas sendiri mengatakan bahwa langkah ini bukan untuk mendelegitimasi Israel, melainkan sebuah harapan positif dan penegasan legitimasi Palestina sebagai negara (red. aljazeera.com).
Widget

Catatan | Bahasa, Linguistik, Sastra, Latar Belakang, Tokoh

Widget